Photo by Khwanchai Phanthong |
Endorsement
merupakan strategi marketing secara tidak langsung.
Artinya, promosi tidak dilakukan sendiri oleh produsen maupun tim promosi dari
perusahaan tersebut melainkan dilakukan oleh pihak lain yang dalam hal ini
adalah influencer. Strategi ini sekarang seolah menjadi hal wajib yang
harus dilakukan untuk meningkatkan popularitas sebuah produk.
Istilah influencer
itu sendiri merupakan sebutan bagi orang yang memiliki akun media sosial
dengan jumlah pengikut yang banyak dan mempunyai insight tinggi pada
setiap kontennya. Orang yang demikian dianggap bisa memberikan pengaruh kepada followers-nya.
Kemampuan inilah yang kemudian dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk.
Mengenal Perjanjian Kerja Sama dengan Influencer
Dalam strategi
promosi melalui endorsement, biasanya akan dipilih influencer yang
memenuhi kriteria. Umumnya kriteria yang ditetapkan berkaitan dengan jumlah
pengikut media sosial, tingkat insight hingga niche atau tema
utama pada akun media sosialnya. Kriteria tersebut ditetapkan oleh pemilik
produk sebagai pengguna jasa influencer.
Kerja sama
antara pemilik produk dengan influencer merupakan kerja sama yang profitable
atau memberi keuntungan bagi kedua pihak. Maka antara keduanya harus terdapat
kontrak yang jelas. Kontrak kerja sama menjadi bukti resmi yang tertulis dan
mengatur setiap hak dan kewajiban masing-masing pihak selama masa kerja sama.
Hal-hal yang Harus Ada di Kontrak Kerja Sama dengan Influencer
Kontrak
kerja sama endorsement bisa disusun bersama-sama oleh pemilik produk dan
influencer. Tujuannya agar tercapai kesepakatan untuk melaksanakan tugas
masing-masing tanpa adanya paksaan. Selain itu, kontrak kerja sama harus memenuhi
empat syarat seperti yang ditetapkan dalam pasal 1320 KUH Perdata berikut ini.
1. Adanya Kesepakatan
Pemilik
produk dan influencer harus sudah mencapai kesepakatan dalam kontrak
kerja sama endorsement. Artinya kedua belah pihak tidak berada di bawah
tekanan saat melaksanakan kewajibannya. Kontrak kerja sama juga tidak akan
disahkan jika masih ada hal yang belum disepakati.
2. Adanya Kecakapan Hukum
Kontrak
kerja sama endorsement tidak bisa dibuat oleh sembarang orang. Baik
pemilik produk maupun influencer harus memiliki kecakapan hukum untuk
dapat terlibat dalam kerja sama yang resmi. Sebab nantinya kontrak kerja sama
yang dibuat memiliki kekuatan hukum yang mengikat kedua belah pihak.
3. Adanya Hak dan Kewajiban yang Jelas
Seperti
dikatakan bahwa kontak kerja sama endorsement memuat hak dan kewajiban
masing-masing pihak selama masa kerja sama. Hak dan kewajiban tersebut harus
tercantum dengan jelas dalam kontrak kerja sama. Hal itu penting agar kedua
pihak benar-benar memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang berhak diperolehnya.
4. Adanya Aturan yang Benar
Pemilik
produk dan influencer memiliki kebebasan menentukan hal-hal yang
disepakati dalam perjanjian kerja sama. Namun bukan berarti kedua pihak bisa
mencantumkan hal-hal yang dilarang. Dengan kata lain, kontrak kerja sama harus
berisi aturan yang benar sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Ciptakan Kontrak Kerja Sama yang Tepat bersama Kontrak Hukum
Kontrak
kerja sama merupakan sesuatu yang sangat krusial. Di dalamnya terdapat aturan
dan ketentuan yang harus diikuti kedua pihak. Terdapat sanksi yang bisa
dijatuhkan pada pihak yang tidak melakukan tugas sesuai kesepakatan. Karena
itulah, kontrak kerja sama tidak bisa dibuat asal-asalan.
Jika Anda
termasuk pemilik produk yang belum punya banyak pengalaman dalam membuat kontrak
kerja sama, percayakan pekerjaan tersebut pada Kontrak Hukum. Anda akan dibentuk membuat
kontrak kerja sama yang sesuai dengan kebutuhan bisnis. Dengan kontrak kerja
sama yang benar, maka segala jenis risiko bisa dihindari.